Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Perwakilan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ikut secara langsung mendampingi puluhan masyarakat Nelayan Bagansiapiapi menolak keberadaan Kapal Teng Kerang di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.
” Mewakili masyarakat nelayan lokal, Kami menolak keras keberadaan kapal teng kerang yang bebas beraktivitas di laut, dampaknya sangat besar bahkan dapat mengancam kehidupan para nelayan tradisional (menangkap kerang dengan cara manual),” Kata Muslim. Rabu (08/01/2025) di lokasi.
Bersama puluhan nelayan lainnya, Muslim Ketua Bidang Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil turut meminta kepada pihak UPT Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk sigap dan respon dalam menanggapi persoalan tersebut.
” Kami minta dengan tegas persoalan ini secepatnya ditanggapi dan tidak bisa dibiarkan berlama lama, kami khawatir jika hal ini diabaikan akan terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan bersama,” Tegas Muslim.
Disisi lain, Rahman seorang nelayan lokal turut menyampaikan aktivitas kapal Teng kerang telah beroperasi lebih kurang selama lima bulan belakang dan akibatnya banyak masyarakat nelayan tradisional merasa dirugikan.
” Sejak adanya kepal teng kerang yang menggunakan alat tangkap yang kapasitasnya lebih besar dari biasa kami pakai beroperasi hasil kerang dilaut langsung berkurang, jelas hal itu sangat merugikan kami sebagai nelayan tradisional,” Tegas Rahman.
Rahman turut meminta kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pmerintah pusat untuk segera melakukan tindakan nyata agar kapal kapal teng tidak lagi beroperasi di laut Bagansiapiapi dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, persoalan konflik kapal teng kerang di Bagansiapiapi sempat terjadi bentrok sesama nelayan dan pengusaha hingga terjadi penahanan alat tangkap kerang hingga kesepakatan bersama dibuat untuk tidak terulang kembali. Namun baru baru ini kesepakatan bersama tersebut diduga dilanggar oleh penguasa kapal teng kerang hingga memicu amarah bagi masyarakat nelayan tradisional yang mengarut kerang dengan cara manual (pakai tangan).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau terkesan belum merespon konfirmasi media. (AM)