Rokan Hilir (suarapesisirrokan.com) Puluhan Nelayan Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, terpantau mendatangi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Rabu (08/01/2025) dini hari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan para nelayan tersebut terkait pembahasan soal bebasnya kapal teng kerang beroperasi di laut Bagansiapiapi dan sekitarnya sehingga membuat nelayan tradisional resah.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Muhammad Amin tampak menyambut dengan baik kedatangan puluhan masyarakat nelayan yang ingin menyampaikan aspirasi mereka.
Disela pertemuan tersebut, Kadis Perikanan M. Amin ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan pihaknya menyambut dengan baik apa yang menjadi pembahasan bersama perwakilan dari puluhan masyarakat nelayan yang menyampaikan keluhan terutama persoalan kapal teng kerang.
M. Amin turut menyampaikan berdasarkan Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur beberapa hal termasuk salah satunya terkait wewenang Perikanan Kabupaten yang berhubungan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan pemasaran.
Namun, Pembagian kewenangan dalam pengelolaan laut di Indonesia disampaikan M. Amin terbagi dua bagian yang diatur oleh undang undang, diantara diatas 12 mil adalah wewenangnya pemerintah pusat dan di bawah 12 mil wewenangnya pemerintah provinsi.
” Wewenang perikanan daerah tidak ada namun akan kita sampaikan aspirasi masyarakat nelayan terkait teng kerang ini telah kami lanjutkan ke tingkat provinsi,” Pungkasnya.
Terpantau, kehadiran puluhan masyarakat nelayan di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir tampak dihadiri langsung Perwakilan LSM TOPAN RI Pusat Bidang Investigasi Muslim, Pj Ketua HNSI Rohil Jasmadi serta perwakilan tokoh masyarakat nelayan lainnya. (AM)









