Panwaslu Kecamatan Sinaboi tertibkan Ratusan APS dan APK

Sinaboi – (suarapesisirrokan.com) Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada 3 November 2023 kemarin, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Satpol PP, Kepolisian, Panwaslu Kecamatan Sinaboi dan PKD melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye ( APK). Minggu (5/11/2023).

Kita sudah mengimbau untuk APS yang menyerupai APK bisa dipasang saat masa kampanye. Setiap parpol yang kita imbau juga menyambut baik ini. Bahkan diantaranya sudah menertibkan sendiri APS yang terpasang,” ucap Iskandar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sinaboi Iskandar kepada awak media mengatakan Panwaslu bersama PKD telah melakukan penertiban terhadap APS yang tersebar di 1 Kelurahan dan 5 Kepenghuluan Kecamatan Sinaboi.

Dalam Kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Jaka Abdillah S. Ag, M. Ip menjelaskan, pelaksanaan penertiban APS ini, Bawaslu membagi 3 tim yang meliputi Tim 1 wilayah Sinaboi bangko dan pekaitan, Tim 2 wilayah Batu Hampar,Rimba Melintang dan Tanah Putih kemudian tim 3 wilayah Balai Jaya, Bagan Sinembah, Basira dan Simpang Kanan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir telah mengumumkan, bahwa dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Ada ratusan APS yang sudah kita bongkar dan diamankan di Kecamatan Sinaboi, Dan Alhamdulillah Penertiban APS tidak ada kendala dan dapat berjalan aman dan lancar,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *