Gandeng Ahli IPB, Kapolres Rohil Pasang Plang Peringatan di TKP Karhutla

Rokan Hilir – (suarapesisirrokamPolres Rokan Hilir memasang plang peringatan di dua lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. pada Selasa (29/7/2025).

Pemasangan plang dilakukan di dua lokasi berbeda yang sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2025 dan LP/A/11/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Lokasi pertama berada di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, dan lokasi kedua di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Di lokasi pertama, kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB, sedangkan lokasi kedua dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB. Plang peringatan dipasang tepat di titik koordinat lokasi bekas kebakaran, sebagai tanda bahwa area tersebut tengah dalam proses penyelidikan dan tidak boleh dikelola sementara waktu.

Menariknya, dalam kegiatan ini, Polres Rohil menggandeng pakar kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Kehadiran akademisi sekaligus ahli forensik lingkungan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus karhutla secara ilmiah dan hukum.

PELAKSANA KEGIATAN*

– AKBP ISA IMAM SYAHRONI,.S.I.K.,Μ.Η.
– Prof. Dr. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr.
– AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
– IPDA IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K., M.M.
– Personil Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
– Personil Polsek Kubu.
– Perwakilan Kepenghuluan Teluk Nilap.
– Bhabinkabtimas Teluk Nilap dan sungai segajah Jaya
– Pengulu Sungai Sei Gajah Jaya
– Bhabinsa Sungai Segajah Jaya

Kapolres Rohil menyampaikan bahwa pemasangan plang bertujuan memberi peringatan kepada pemilik lahan dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan di lokasi bekas kebakaran karena masih dalam proses hukum.

“Plang ini menjadi penanda bahwa lokasi tersebut dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Selain sebagai alat edukasi, pemasangan plang juga dimaksudkan memberi efek jera agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta memudahkan penyidik dalam melakukan olah tempat kejadian perkara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M., personel Unit II Satreskrim, personel Polsek Kubu, dan unsur pemerintahan lokal seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan kepenghuluan.

Kegiatan berlangsung lancar dan aman hingga selesai. Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar hukum dan merusak ekosistem.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga soal keselamatan dan hak hidup masyarakat luas,” tambahnya.

Plang yang dipasang memuat pesan larangan eksplisit terhadap segala bentuk aktivitas di areal terbakar dan mengingatkan bahwa lokasi tersebut tengah dalam proses hukum.

Upaya Polres Rohil ini menjadi bagian dari pendekatan terpadu antara tindakan hukum, edukasi masyarakat, dan pelibatan pakar dalam penanganan kasus lingkungan, khususnya karhutla yang rutin terjadi di wilayah Riau.

Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap bahaya dan dampak jangka panjang dari praktik pembakaran lahan serta terbangun komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Jurnalis : Rizal

Sumber : Polsek Kubu dan Palika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *