Rokan Hilir – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H / 2026 M, Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Pengaturan Operasional Usaha Selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Kadisperindagsar) Rokan Hilir, M. Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan administratif terhadap pelaku usaha sesuai kewenangan dinas.
“Kami menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan usaha perdagangan serta berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Surat Edaran Bupati,” ujar M. Fauzi.
Fokus Pengawasan Disperindagsar
1. Pengawasan Administratif Usaha Hiburan.
Disperindagsar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap perizinan usaha perdagangan/jasa hiburan. Pelaksanaan penertiban operasional di lapangan dilakukan bersama Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
2. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Pengawasan dilakukan terhadap distributor dan pengecer minuman beralkohol untuk memastikan tidak terjadi peredaran selama Ramadan. Monitoring difokuskan pada kepatuhan izin serta distribusi barang.
3. Pembinaan Usaha Rumah Makan dan Kuliner
Disperindagsar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner terkait ketentuan operasional selama Ramadan, termasuk pengaturan layanan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran. Pengawasan lapangan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
4. Penataan dan Pengawasan Pasar Ramadan
Sebagai instansi teknis pengelola perdagangan dan pasar, Disperindagsar melakukan:
- Penataan lokasi pedagangan
- Pengawasan harga dan ketersediaan bahan pokok
- Pengendalian distribusi barang kebutuhan masyarakat
Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga serta mencegah gangguan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap melalui langkah pembinaan, pengawasan administratif, serta sinergi lintas sektor, suasana kondusif dan religius selama Ramadan dapat terjaga dengan baik.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama di Rokan Hilir,” tutup M. Fauzi.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap dengan adanya regulasi ini, suasana religius dan ketentraman masyarakat tetap terjaga hingga hari kemenangan tiba.









