Bupati Rohil H. Bistaman Terbitkan Edaran Ramadhan 1447 H : Hiburan Malam Wajib Tutup! 

Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/SE-II/2026/17. Edaran ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, Kemenag, MUI, FKUB, dan LAMR Rokan Hilir yang digelar di Mapolres Rokan Hilir pada Selasa (10/2/2026) lalu. Melalui instruksi ini, Bupati menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat di “Negeri Seribu Kubah” untuk menjaga toleransi dan kondusivitas wilayah.

Adapun poin-poinnya adalah

1. Seluruh Umat Islam:Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan yang penuh dengan keberkahan, rahmatdan maghfiroh ini dengan rasa syukur dan hati yang gembira dan bersihkan diri daridosa/kesalahan dan lingkungan masing-masing serta meningkatkan kualitas ibadahpuasa, sholat fardhu dan sholat-sholat sunat seperti tarawih dan witir berjamaah,membaca/tadarus al quran, maupun ibadah social seperti infak dan sodaqoh;

2. Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan HilirAgar senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Suci Ramadhan serta dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggukekhusyukan ibadah puasa dan ibadah Iainnya.

3. Para Pengurus Masjid/Musholla Menghimbau agar masyarakat/lingkungan sekitar untuk memakmurkan Masjid/Mushola melalui sholat fardhu dan tarawih-witir berjamaah, tadarrus AlQur’an serta pada 10 akhir Ramadhan melaksanakan malam i’tikaf.

4. Para Muballigh/Muballighah Pada malam-malam Ramadhan saat mengisi taushiyah, agar menyampaikan materiyang bersifat motivasi dalam rangka meningkatkan ibadah dengan Bil Hikmah WalMauizhotil Hasanah; serta menghindari materi dakwa yang bersifat khilafiyah dikalangan ulama.

5. Saudara Non Muslim Hormatilah saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa danibadah lainnya dengan menjauhi perkataan dan perbuatan/tingkah laku yang dapatmenyinggung perasaan saudara-saudara kita yang yang sedang melaksanakanibadah di bulan suci Ramadhan serta senantiasa menjaga toleransi/kerukunan hidupantar umat beragama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

6. Seluruh Pemilik Usaha Tempat Hiburan meliputi Karaoke, Diskotik, Klub Malam, Bar,Panti Pijat,Spa/Sauna, Arena Ketangkasan/Gelanggang Permainan, dan Usaha Sejenis Lainnya WAJIB DITUTUP SEPENUNHYA selama Bulan Suci Ramadan terhitung tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari RayaIdul Fitri yaitu tanggal 25 Maret 2026.

7. Pemilik Toko, Kios dan Warung dilarang memperjualbelikan, mengedarkan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan.

8. Pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makanan/Minuman atau Pelaku Usaha Kuliner Muslim tidak dibenarkan dibuka melayani makan/minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus/bawa pulang atau take a way. Khusus untuk Pemilik Usaha Non Muslim wajib memasang tirai penutup dan spanduk dengantulisan “Khusus Non Musim” serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakatyang menjalankan ibadah puasa.

9. Pasar Ramadan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan,kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum seperti kemacetan, dll.

10. Para Pemuda/Remaja dilarang keras melakukan balap liar, menggunakan knolpot tidak sesuai standar, konvoi kendaraan, penggunaan petasan/mercon dan kegiatanlainnya yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru-Guru, Orang Tua Pelajar untuk melakukan upaya pencegahan, mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar tidak membeli dan/atau menggunakan petasan/merconter utama saat di atas kendaraan (beca/sepeda motor) di jalan umum pada saat malam Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada tanggal 03 Maret 2026 yangmerupakan puncak keramaian perayaan tahun baru Imlek;

12. Para Camat, Lurah dan Penghulu agar menyampaikan dan mengingatkan kembalimaksud surat edaran ini kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha sertamengawasi pelaksanaanya di wilayah kerja masing masing.

13. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan, patrolidan penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran ini serta bagi pelanggardikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Bagi Masyarakat atau Ormas yang menemukan pelanggaran Seruan ini agar melapor/berkoordinasi dengan pihak berwenang/terkait dan tidak dibenarkan mengambil Tindakan sendiri.

Melalui edaran ini, Bupati H. Bistaman berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menunjukkan sikap saling menghormati. Para Camat, Lurah, hingga Penghulu pun diinstruksikan untuk mensosialisasikan aturan ini secara masif di wilayah kerja masing-masing agar pesan kedamaian Ramadhan sampai ke seluruh pelosok Rokan Hilir.

 

SURAT EDARAN HIMBAUAN MENJAGA KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H 2026 M DI KABUPATEN ROKAN HILIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *