KPU Rohil Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

DAERAH, Kabupaten Rohil2135 Dilihat

Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025, pada Selasa (2/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat pleno ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih secara berkala, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Rohil, Bawaslu, Perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Dinas Dukcapil, dan sejumlah perwakilan partai politik serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

“Melalui rekapitulasi triwulanan ini, kami ingin memastikan data pemilih selalu mutakhir, baik itu penambahan pemilih baru yaitu pemilih sudah berusia 17 tahun, pemilih pindah masuk, pensiunan TNI atau Polri, kemudian pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi karena meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih pindah keluar,” ujarnya.

Dalam rekapitulasi triwulan II tahun 2025 ini, KPU Rohil mencatat perubahan data yang bersumber dari laporan masyarakat, data instansi terkait, serta hasil pencermatan internal.

Data yang dimutakhirkan merupakan data yang diterima dari Kemendagri kepada KPU RI setelah disinkronisasi dengan DPT Pemilihan terakhir.

Kategori perubahan data pemilih ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat (pemilih yang berusia 17 tahun pada saat dilakukan PDPB dan pemilih pindah masuk), perbaikan data pemilih, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang teridentifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.

Jumlah data pemilih pada Pilkada 2024 yaitu 462.656 pemilih dan setelah ditetapkan pada rekapitulasi data pemilih berkelanjutan triwulan II berjumlah 469.453 pemilih, hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih sebesar 6.797 pemilih.

Rincian perubahan data pemutakhiran pada triwulan II data pemilih potensial sejumlah 7.421 pemilih, pemilih meninggal dunia 437 pemilih, dan pemilih ganda 7 pemilih.

KPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya, guna menjamin hak pilih tetap terjaga.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk  pemilih yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *