Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) telah mempublikasikan hasil verifikasi kerjasama media tertanggal 09 Mei 2025.
Surat dengan Nomor: 000/DISKOMINFOTIKS/98 tersebut ditujukan kepada pimpinan media ikut tersebar di sejumlah group whatsapp tampak ditandatangani langsung oleh Kadis Kominfotiks Rohil Indra Gunawan, SE, MH.
Dimana dalam surat tersebut, sejumlah nama media yang lolos hasil verifikasi ikut dilampirkan, mulai nama media cetak harian, media online, media TV streaming hingga nama media tv digital.
Dalam surat tersebut ikut dijelaskan bahwa media yang lolos hasil verifikasi dan diterima bekerjasama dengan Diskominfotiks Rohil dilampirkan berjumlah sebanyak 39 media.
Bagi media yang tercatat pada aplikasi SIMATRIK (sistem informasi kerjasama media secara elektronik) belum diterima atau ditolak sementara dijelaskan bahwa disebabkan oleh belum terpenuhinya kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Pada surat yang sama, pihak Diskominfotiks Rohil ikut menyampaikan kepada pihak media yang ditolak untuk dapat melengkapi dan mengunggah kembali dokumen yang diminta lewat aplikasi SIMATRIK atau pembaharuan data dimulai pada 12 Mei sampai 14 Mei 2025 hingga pukul 24:00 WIB.
Dalam surat tersebut ikut dijelaskan dokumen yang perlu dilengkapi dapat dilihat langsung melalui akun masing masing pada sistem aplikasi SIMATRIK dengan batas waktu yang tidak bisa diperpanjang sebagaimana yang telah ditetapkan.
Terpisah, Menanggapi hal tersebut, Sulisman selaku ketua Asosiasi Perusahaan Media (ASPEM) Rohil berharap Diskominfotiks Rohil untuk lebih memprioritaskan media lokal atau perusahaan pers yang berdomisili di Rohil.
” Atas nama ASPEM Rohil kami berharap kepada pemerintah daerah melalui Diskominfotiks Rohil terkait kerjasama media tahun 2025 ini lebih memprioritaskan media lokal atau perusahaan pers yang berkedudukan alias berdomisili di Rohil,” Kata Sulisman, Selasa (13/05/2025).
Menurut Ketua ASPEM Rohil itu, kerjasama media di Rohil perlu di perhatikan kehadiran perusahaan pers lokal yang menaungi media media yang berdomisili di daerah skala prioritas. Kendati demikian ia ikut menyampaikan hal tersebut tentunya tidak melanggar aturan yang berlaku.
” Kehadiran perusahaan pers lokal dan media daerah perlu di pandang skala prioritas dalam hal kerjasama media, dimana selama ini perusahaan daerah telah ikut andil berperan aktif memberikan kontribusi dalam menyampaikan informasi, edukasi dan ikut mensosialisasikan berbagai kebijakan publik dan pelayanan publik untuk Rohil lebih baik,” Pungkasnya.