Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Dalam melaksakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Laksanakan Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kec. Bangko pada 09-06-2024.
Acara tersebut langsung dibuka secara resmi oleh Ketua PPK Bangko Sulisman yang didampingi oleh Anggota Eka Rahayu Wijaya Pratama, Mulyadi, Normizan dan diikuti oleh 45 PPS Se Kec. Bangko.
Dalam sambutannya Sulisman menjelaskan bahwa jadwal pembentukan Pantarlih ini ada beberapa tahapan yakni
1. Pengumumam Pendaftaran 13 sd 17 Juni 2024
2. Penerimaan Pendaftaran 13 sd 19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi 14 sd 20 Juni 2024
4. Pengumuman hasil seleksi 21 sd 23 Juni 2024
5. Penetapan 23 Juni 2024
6. Pelantikan 24 Juni 2024
Masa Kerja Pantarlih 24 Juni sd 25 Juli 2024
Adapun syarat calon Pantarlih :
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotocopi KTP Elektronik
4. fotokopi ijazah SMA/sederajat
5. Pas foto
6. Surat penyataan
7. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik
Tidak hanya itu, Sulisman juga menjelaskan Jumlah TPS yang kita ajukan sebanyak 122 TPS Se Kec. Bangko dan Jumlah Pantarlih yang kita butuhkan sebanyak 221 Pantarlih, kenapa 221 Pantarlih, berpedoman kepada Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 pada BAB. III Poin B. Mekanisme Pembentukan Pantarlih Huruf 4 a. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih untuk TPS tersebut. Tegas Sulisman
Divisi Terknis Penyelenggaraan Pemilu PPK Bangko Mulyadi menegaskan Dalam melakukan perekrutan Pantarlih jangan hanya memperhatikan kelengkapan persyaratan nya saja, pengalaman juga harus diperhatikan tapi kedepankan juga etika pendaftar.
Namun Divisi Perencanaan & Data PPK Bangko Eka Rahayu Wijaya Pratama meminta kepada PPS untuk dapat memetakan TPS per TPS dengan menentukan jarak pemilih terjauh dari TPS, Jarak TPS Ke Sekretariat PPS, Kondisi di TPS, Guna meningkatkan partisipasih pemilih serta keamanan dari logistik.
Sambung Eka, kami juga kenekankan agar PPS selalu aktif dalam memonitoring kinerja pantarlih dan per tiga hari PPS melalukan pertemuan tatap muka serta memeriksa buku kerja Pantatlih, serta pastikan Pantarlih melakukan cokllit kepada seluruh masyarakat agar masyarakat kita di Kec. Bangko ini terdaftar dalam Daftar Pemilih sesuai dengan Undang-undang. Tandas Eka.