Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Dalam mengawasi pelaksanaa Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bangko melantik sebanyak 15 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se Kec. Bangko 02 Juni 2024 di Hotel Mahera Bagansiapiapi.
Pelantikan tersebut langsung dipimpin Ketua Panwaslu Kec. Bangko M. Lutfi turut juga dihadiri Plt. Camat Bangko, Polsek Bangko, Koramil Bangko, PPK Kec. Bangko, Lurah/Penghulun Se Kec. Bangko dan Partai Politik.
Setelah prosesi Pelantikan PKD selesai dilaksanakan maka dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan oleh Panwaslu Kec.Bangko serta dilanjukan dengan materi Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang di sampaikan PPK Bangko.
Sebelum Materi disampaikan Oleh Anggota PPK Bangko Eka Rahayu Pratama Putra (Kordiv Perencanaan dan Data), Ketua PPK Bangko Sulisman menyampaikan bahwa keberadaan PKD ini sangatlah dibutuhkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena PKD adalah mitra dari PPS, jadi PKD jangan sungkan untuk menyampaikan kepada PPS apabila ada temuan temuan yang diperoleh oleh PKD, sebab Profesional dalam berkerja itu harus dilaksanakan demi terciptanya Pilkada Serentah ini dengan Aman dan Damai
Sambung Sulisman, PKD sangat membantu PPS dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini, apalagi dalam waktu dekat ini KPU Rohil akan Merekrut Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui PPS dan dilanjutkan dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, seandainya ada warga kita yang tidak tercoklit yang ditemui oleh PKD, maka PKD wajib menyampaikan kepada PPS agar tentunya PPS dapat mencoklit warga tersebut dan memasukan ke Daftar Pemilih sehingga Pemilih kita terdaftar di Daftar Pemilih. harapnya.
Sementara dalam materinya, Eka Rahayu Pratama Putra menjelaskan bahwa sebelum tahapan coklit ini Dilaksanakan KPU sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ini mengacu kepada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, namun daftar penduduk ini ada yang tidak boleh disebarluaskan sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tidak hanya itu, Eka juga menjelaskan dihadapan 15 PKD Se Kec. Bangko Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.