PPK Kec. Bangko Laksanakan Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih

Bagansiapiapi (suarapesisirrokan.com) Dalam menjalankan surat KPU RI Nor. 124/PL. 01-SD/14/2023 Prihal Pelaksanaan Apel Kesiapan pantarlih dan Nomor : 147/PL. 01-SD/14/2023 Prihal Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih, maka PPK Kec. Bangko Melaksanakan Pelantikan Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di Lantik secara bersamaan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Kepenghuluan Se Kec. Bangko dan Apel Kesiapan Pantarlih dipusatkan di halaman Kantor BPKAD Kab. Rokan Hilir Minggu 12 Februari 2023

Prosesi acara tersebut, untuk Pelantikan Pantarlih di laksanakan Jam 07.00 Wib dan Untuk Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlin di laksanakan Jam 08.00 Wib, serta dilanjutkan dengan Bimtek Pantarlih Jam 09.00 Wib di SDN 004 Bagan Timur

saat di Konfirmasi Ketua PPK Kec. Bangko Sulisman menyampaikan Jumlah Pantarlih yang dilantik oleh PPS Se Kec. Bangko sebanyak 240 orang sesuai dengan jumlah pemetaan TPS yang tersebar di Kel/Kep Se Kec. Bangko dan pada saat Apel Kesiapan Pantarlih tersebut juga di ikuti oleh PPS sebanyak 45 dan Sekretariat PPS Sebanyak 45 dan pada Apel tersebut Ketua PPK Bangko sebagai Pembina Apel yang membacakan sambutan Ketua KPU RI.

Sementara Supriyanto menyampaikan bahwa pendataan pemilih ini sangat penting, karena daftar pemilih merupakan komponen yang wajib dalam penyelenggaraan pemilu yang berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, daftar pemilih dalam konteks penyelenggaraan pemilu juga sangat penting untuk menghitung kebutuhan logistik Pemilu, misalnya surat suara, tinta dan lain sebagainya.

dalam proses pendaftaran pemilih/ pemutakhiran data pemilih, ada 3 prinsip penting yang harus kita pastikan

1. Komprehensif yaitu data pemilih di mana semua warga/penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam datar pemilih.
2. Mutakhir (terbaru) yaitu daftar pemilih disuaun berdasarkan keadaan terakhir, mengacu pada hari pemungutan suara 14 Ferbuari 2024, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status pekerjaan bukan TNI/Polri, alamat, dan status meninggal.
3. Akurasi yaitu daftar pemilih disusun secara akurat. Daftar pemilih memuat informasi tentang identitas pemilih secara benar, tidak ada ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak memilih atau telah meninggal.

saya berharap kita tidak main-main dan kita harus serius dalam pemutakhiran data pemilih ini dan teliti dalam proses pendataan pemilih ini. saya tidak mau nantinya ada pemilih ganda yg menyebabkan terjadinya masalah pada saat Pemilu 2024 mendatang. imbuh Supriyanto

Dalam kesempatan itu juga Bupati Rohil menyampaikan petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu, bupati berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.

“Yang perlu diawasi, terkadang orangnya di Rohil tapi dia bekerja di luar Rohil. Pada saat memilih dia tidak dapat undangan dan ini jadi ribut, nah ini yang perlu kita antisipasi, Selain itu, bupati juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan desa sampai ketingkat RT untuk sama-sama membantu petugas Pantarlih dalam mencocokkan data pemilih agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman. ujar Afrizal Sintong

Turut hadir dalam pelantikan dan apel itu, Wakil Bupati H Sulaiman, Ketua KPU Rohil Suprianto, Kajari Rohil Yuliarni Appy, Sekda Rohil Fauzi Erizal, Kepala Disdukcapil Andi Rahman, serta unsur Forkompinda lainnya, Bawaslu Rohil Zubaidah dan Camat Bangko Aspri Mulya, Panwascam Kec. Bangko Kaswanto Dahlah serta Lurah/Penghulu Se Kec. Bangko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *