Kawal Kepastian Hukum Lahan, Pimpinan DPRD Rohil Konsultasi Strategis ke Kementerian ATR/BPN

DAERAH, Kabupaten Rohil1734 Dilihat

Jakarta – (suarapesisirrokan.com) Guna memacu iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Rokan Hilir (Rohil) melakukan langkah proaktif “jemput bola” ke Jakarta. Dipimpin langsung oleh Bupati Rohil, H. Bistaman, rombongan melakukan konsultasi strategis ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan RI pada Rabu (18/01/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh Anggota DPR RI Komisi X, Karmila Sari, serta jajaran pimpinan DPRD Rohil, di antaranya Wakil Ketua DPRD Maston, SH, Imam Suroso, SE, dan Ractranendi, SE., M.IP, serta Ketua Bapemperda Hamzah, S.Hi., MM.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, SH, menegaskan bahwa pihak legislatif siap mengawal penuh proses regulasi ini hingga tuntas.
“Bapemperda DPRD Rohil bersinergi penuh agar Perda ini segera lahir. Ini adalah solusi hukum yang dinanti masyarakat dan para pelaku usaha di Rokan Hilir,” ujar Maston di sela-sela kunjungan.

Maston menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang, terdapat tiga poin krusial yang wajib diakomodasi dalam Ranperda RTRW Rohil agar selaras dengan kebijakan nasional:

Ketahanan Pangan (Asta Cita): Menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait pengendalian alih fungsi lahan. Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Rohil dipatok sebesar 87% melalui verifikasi dinas terkait.

Keputusan Kepala Daerah: Wilayah LBS yang menjadi LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) wajib ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Daerah.

Mitigasi Bencana: Ranperda RTRW wajib memuat materi teknis terkait zonasi dan mitigasi bencana sebagai langkah perlindungan wilayah.

Pihak Kementerian ATR/BPN menjadwalkan tindak lanjut penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan pada Februari 2026. Jika seluruh dokumen perbaikan diselesaikan tepat waktu, Persetujuan Substansi (Persub) ditargetkan terbit pada Maret 2026.

Langkah cepat ini diharapkan mampu memangkas kendala birokrasi yang selama ini menghambat pembangunan, sekaligus memicu akselerasi ekonomi daerah melalui pemanfaatan ruang yang legal dan terukur.

Turut hadir dalam rombongan, Sekwan Budi Fitriadi beserta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Rohil, termasuk Kadis PUTR Khoirul Fahmi, Kadis BKPSDM Yulisma, Kadis DKPP Cicik Mawardi, Inspektur Daerah Sarman Syaroni, serta Plt DPMPTSP dan Kabag Tapem Roby Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *