Palika – (suarapesisirrokan.com) Satuan Tugas Pemberantasan Kebun Ilegal (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas dengan memasang plang peringatan di atas lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, pemasangan plang tersebut dilakukan pada 26 Nopember 2025. Lokasi lahan yang dipasangi plang berada di RT.07 RW. 11 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Hingga saat ini, plang tersebut telah terpasang selama kurang lebih tiga minggu di area perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan mencapai hampir 250 hektar.
Menurut keterangan warga sekitar, Darwis, menyampaikan langkah yang dilakukan Satgas PKH ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat luasnya lahan yang terdampak.
Pemasangan plang tersebut menegaskan bahwa aktivitas perkebunan di lokasi tersebut terindikasi melanggar aturan karena berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.
“Benar, plang itu sudah berdiri sejak sekitar tiga minggu yang lalu, tepatnya dipasang hari Rabu tanggal 3 Desember kemarin,” ujar Darwis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum pemilik lahan maupun tindakan lanjutan yang akan diambil oleh Satgas PKH setelah pemasangan plang tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit non-prosedural di wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Pemasangan plang ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan demi menjaga kelestarian ekosistem dan mematuhi regulasi kehutanan yang berlaku. (Basri Rio)









