Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memastikan pembayaran gaji tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada awal November 2025. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir, Sarman Syahroni, Minggu (26/10/2025).
Menurut Sarman, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan disebabkan oleh masalah keuangan, melainkan faktor teknis administrasi dan penyesuaian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pada APBD murni kemarin, gaji honorer baru teranggarkan sampai bulan lima. Alhamdulillah, berkat perhatian Pak Bupati dan Pak Wakil, dalam APBD Perubahan 2025 ini sudah dijadikan skala prioritas untuk dianggarkan sampai 12 bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada APBD Perubahan 2025, Pemkab Rokan Hilir bersama DPRD telah menambah alokasi anggaran sehingga pembayaran gaji tenaga honorer dapat mencakup hingga Desember 2025.
Sarman menambahkan, saat ini proses administrasi sedang berjalan, terutama terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang menjadi dasar pencairan dana.
“Sekarang sedang dalam proses administrasi untuk penerbitan RKA dan DPPA. Mudah-mudahan di awal November gaji tenaga honorer dan PPPK sudah bisa kita bayarkan. Dari sisi keuangan, dana kita cukup,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran gaji seluruh aparatur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, agar tidak terjadi keterlambatan berkepanjangan.















