Satgas Pangan Rohil Turun ke Lapangan, Pedagang Beras Langgar HET Diberi Sanksi Tegas

DAERAH, Kabupaten Rohil2166 Dilihat

Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Rokan Hilir, yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) dan Polres Rokan Hilir, menggelar inspeksi ke sejumlah pedagang beras di Bagansiapiapi, Kamis (24/10/2025).

Kegiatan ini menemukan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berujung pada pemberian sanksi berupa teguran

Inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian Pertanian dan Kapolri, untuk memperketat pengawasan harga kebutuhan pokok di pasaran.

“Kami telah turun langsung ke lapangan dan menemukan beberapa pedagang yang melanggar ketentuan HET,” ujar Kepala Disperindagsar Kabupaten Rohil, Muhammad Fauzi. Ia memaparkan, beras medium dijual dengan harga diatas Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium mencapai Rp15.400 per kilogram.

Harga-harga tersebut jauh di atas HET yang ditetapkan sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 untuk Zona 2. “Hal ini tentu merugikan masyarakat dan dapat memicu inflasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim Satgas Pangan langsung memberikan peringatan dan teguran kepada para pedagang yang melanggar. Selain itu, mereka juga diberi batas waktu untuk menyesuaikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ia berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera dan memastikan stabilitas harga pangan di daerah.

Pengawasan harga beras akan terus dilakukan secara berkala oleh Satgas Pangan Rohil untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan demi menjaga daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *