TERIMA AMNESTI PRESIDEN RI, 5 WBP LAPAS BAGANSIAPIAPI BEBAS HARI INI

DAERAH, Kabupaten Rohil1690 Dilihat

Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Sebanyak 5 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto. Kelimanya bebas pada hari ini, Sabtu sore, 02/08/2025.

Kelimanya merupakan terpidana narkotika dengan kriteria khusus pengguna yang disyaratkan oleh Presiden Prabowo berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada Pasal 127.

Salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo, Fyolla Atika menyampaikan rasa syukurnya karena mendapat kesempatan kedua dari Presiden Prabowo dari amnesti kali ini.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami sehingga kami bisa pulang berkumpul dengan keluarga hari ini,” ucap Fyolla kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas pemberian amnesti yang merupakan instrumen hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara.

“Kelimanya kita harapkan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik usai mendapatkan amnesti dan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” kata Asih.

Jurnalis: Edi
Editor: Rizal
Narasumber : Lapas kelas 2 Bagansiapiapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *