DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Bawaslu RI Tegaskan Pelaksanaan Putusan

DAERAH, Kabupaten Rohil1822 Dilihat

Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Nama Ketua dan seluruh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi direhabilitasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dibacakannya Putusan Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin, 30 Juni 2025.

Putusan DKPP ini secara tegas menolak seluruh pengaduan terhadap lima penyelenggara pemilu di Kabupaten Rokan Hilir, serta memulihkan nama baik mereka terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Kelima nama yang disebut dalam amar putusan tersebut antara lain: Zubaidah, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, serta Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Sahputra Sibuea, masing-masing sebagai Anggota.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, disebutkan bahwa dasar dari pelaksanaan rehabilitasi ini mengacu pada Pasal 93 huruf g angka 1 dan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.

Adapun amar putusan DKPP memuat poin-poin sebagai berikut:

1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I hingga V (Zubaidah dkk);

3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;

4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dengan dikeluarkannya pemberitahuan resmi ini, maka nama baik kelima penyelenggara pemilu di Bawaslu Rokan Hilir telah dipulihkan sepenuhnya. DKPP menilai tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas mereka.

Bawaslu RI menegaskan bahwa putusan ini wajib dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait, demi menjamin marwah dan integritas lembaga pengawas pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah, SE, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan DKPP yang telah mengembalikan kehormatan dirinya bersama para anggota.

“Alhamdulillah, ini adalah bentuk keadilan yang kami harapkan. Putusan DKPP menjadi bukti bahwa kami bekerja sesuai dengan kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Zubaidah saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Rokan Hilir tetap konsisten menjalankan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta netralitas.

“Kami tidak akan goyah. Justru dengan adanya ujian ini, kami semakin teguh menjalankan tugas demi tegaknya demokrasi di Rokan Hilir,” tegasnya.

Zubaidah turut menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu RI atas respons cepat dalam menindaklanjuti putusan DKPP, serta kepada masyarakat Rokan Hilir yang tetap memberikan dukungan moril selama proses berlangsung.

Dengan rehabilitasi nama baik ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi maupun fitnah yang dapat merugikan kehormatan dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *