Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7/2025). Rahman seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Rahman. Rahman selaku Direktur Utama PT. SPRH tidak hadir memenuhi panggilan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, Selasa petang.
Selain Rahman, sejumlah saksi lain yang dipanggil penyidik juga mangkir. Di antaranya adalah Zulkifli, yang merupakan penasihat hukum PT SPRH.
Nama Zulkifli sempat mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 45 miliar dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dana itu untuk membeli kebun kelapa sawit.
Selain itu, Direktur Keuangan PT SPRH, Mahendra Fajri juga absen. Mahendra Fajri selaku Direktur Keuangan tidak hadir,” ungkap Zikrullah.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang hadir, yakni Bendahara PT SPRH, Sundari. “Saksi yang tidak hadir akan dipanggil lagi,” ucap Zikrullah.
Kasus yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar Rp551,4 miliar pada tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana itu diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di Kantor PT. SPRH dan beberapa rumah mantan direksi perusahaan di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penyidikan perkara ini dimulai setelah ditemukan indikasi awal penyimpangan dalam tahap penyelidikan. Statusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan pihak-pihak strategis, publik menaruh harapan tinggi pada penegakan hukum yang transparan dan tuntas. Kejaksaan kini dihadapkan pada tantangan dalam memastikan seluruh saksi kooperatif demi kelancaran proses hukum.