KPU Rohil Gelar Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Rohil

Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Rohil 2024, Selasa (3/12/2024) dini hari.

Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Rohil tersebut digelar Senin (2/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan hingga malam dan dini hari tadi.

“Tahapan demi tahapan sudah dilakukan dan kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir, peserta rapat seperti saksi/LO pasangan calon, teman-teman PPK se-Rohil, Bawaslu Rohil, pihak keamanan dan pemerintah daerah yang sudah mendukung pelaksanaan kegiatan sehinga berjalan baik dan tertib,” kata Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy.

Dia juga menyampaikan terimakasih dengan kunjungan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal ke KPU Rohil sebagai monitoring dari pelaksanaan pilkada khususnya kegiatan rekapitulasi di kabupaten/kota di Riau.

Pelaksanaan kegiatan terangnya sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tentang Rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Dimana terdapat 18 PPK yang menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.

Tuntasnya pleno itu terang Eka, maka dapat disampaikan bahwa paslon nomor urut 1, Afrizal-Setiawan (Asset) memperoleh suara sah sebanyak 126.701

Sedangkan paslon nomor urut 2, H Bistamam-Jhony Charles memperoleh suara sah sebanyak 172.410.

Angka total perolehan para paslon itu diperoleh dari seluruh rekapitulasi suara tiap kabupaten. Selanjutnya ditetapkan oleh KPU Rohil dalam Keputusan KPU Rohil Nomor 1508 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil 2024.

Dalam putusan itu ditetapkan, pertama penetapan hasil pemilihan tersebut berdasarkan hasil repat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir Model D.Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota da kedua menetapkan hasil pemilihan dengan perolehan suara tersebut.

“Hasil pemilihan bupati dan waubp Rohil ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Selasa (3/12), dan keputusan berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Eka Murlan. (fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *