PPK Bangko Gelar Bimtek Pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024

Bagansiapiapi – (suarapesisirrokan.com) Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko memberikan Bimbingan Teknis Pembentukan KPPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kec. Bangko pada 16/9/2024.

Ketua PPK Bangko Sulisman yang didampinggi Anggota Mulyadi, Eka Rayahu dan Rita Susanti menjelaskan sesuai Keputusan KPU 475 Tahun 2024 Bahwa Jadwal Pembentukan KPPS sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran 17-21 September 2024
2. Penerimaan Pendaftaran 17-28 September 2024
3. Penelitian Administras 18-29 September 2024
4. Pengumumam Hasil Penelitian Administrasi 30 September 2024 – 2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
6. Pengumuman Hasil Seleksi 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan Pelantikan 7 Nopember 2024

Selain tahapan diatas Sulisman juga menegaskan kepada PPS Se Kec. Bangko untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat serta mengaktifkan Sekretariat selama pembentukkan KPPS Pilkada Serentak 2024 ini dan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  • 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • 2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
    4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    5. sehat secara rohani;
    6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
    12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.

Kelengkapan dokumen tersebut diatas dapat diambil di Sekretariat PPS Kelurahan/Kepenghuluan (Kantor Kelurahan/Kepenghuluan) sesuai identitas kependudukan Calon Anggota KPPS. Ahkir Sulisman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *