KPU Riau Berikan Pemahaman Kode Etik kepada PPK Se Rohil

Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di taja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rokan Hilir di Bagansiapiapi, 30-31 Mei 2024, yang mana acara tersebut juga diisi oleh KPU Riau sebagai pemateri.

Komisioner KPU Riau Abdul Rahman (Divisi Perencanan, Data & Informasi) menyampaikan materi atau pengarahan terkait struktur lembaga penyelenggara pemilu. PPK dan PPS itu merupakan kelembagaan penyelenggara pemilu di bawah KPU Kab/Kota yang bersifat adhoc.

Pengaturan Tata Kerja PPK dan PPS itu berada pada Peratutan KPU Nomor 8 Tahun 2022. PPK dalah berkerja harus perbedoman pada regulasi tersebut.

Sementara Komisioner KPU Riau Supriyanto (Divisi Hukum & Pengawasa) memberikan pemahaman terkaid Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi serta sengketa hasil perolehan suara.

Selain menjelaskan terkait hukum pemilu, Supriyanto juga menyampaikan dihadapan peserta Bimtek PPK untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan tahapan dan ketentuan regulasi yang diatur.

Jelasnya saat ini dalam waktu dekat kita akan melaksankan pemutakhiran data pemilih, saya berharap kepada teman-teman PPK berperan aktif dalam melakukan monitoring kepada Pantarlih/PPDP yang melalukan coklit agar semua masyarakat kita terdaftar di daftar pemilih, tegas supriyanto.

Acara tersebut turut dihadiri Komisioner KPU Riau Abdul Rahman dan Supriyanto, Komisioner KPU Rohil, Eka Murlan, Datul Zulhidayat, Suryadi, Kaswanto, M. Mukhlis dan Sekretariat KPU Rohil serta PPK Se Kab. Rokan Hilir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *