Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Dalam rangka pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rokan Hilir (Rohil) Eka Murlan, SE,Sy menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka KPU Rohil mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati. yang mana pelaksanaan perekrutan tersebut tanpa di pungut biaya dan pendaftran dilakukan melalui aplikasi Siakba.
Lanjut Eka Murlan, kami juga menghibau kepada masyarakat umum yntuk dapat meberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon calan penyenyelengara (badan adhod) yang di rekut, sehingga didapat penyelenggara yg beritegritas dan propesional demi terwujudnya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berkualitas.
Sementara Divisi SDM dan Parmas KPU Rohil Datuk Zulhidayat menyampaikan
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi www:siakba.kpu.go.id kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Rokan Hilir sejak tanggal 23 April sampai dengan tanggal 29 April 2024, untuk:
a. pengiriman dokumen persyaratan diupload melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Alamat : Jalan Kecamatan, KM. 4 – Bagansiapiapi
Kontak : 0821-6513-4505 (Reza)
0821-7116-8637 (Khaira Ilma)
Jam kerja :
1) 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Namun dengan demikian bukti fisik berkas perayaratan dapat diantar secara langsung di Kantor KPU Rohil sesuai alamat diatas, tandas Datuk Zulhidayat.
atau dapat diakses melalui
Fb:
https://www.facebook.com/photo/?fbid=953169193022394&set=pcb.953169256355721
Instagram:
https://www.instagram.com/p/C6FmiwCPoaX/?img_index=1
X:
@kpu_rokanhilir
Website:
https://kab-rohil.kpu.go.id/berita/baca/7874/pengumuman-seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-dan-bupati-dan-wakil-bupati-pada-kabupaten-rokan-hilir-tahun-2024