Advertorial : Masa Sidang Pertama DPRD Rohil Tahun 2022 Dimulai

Advetorial413 Dilihat

Rokan Hilir (suarapesisirrokan.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menggelar sidang rapat Paripurna masa Persidangan Pertama tahun 2022 diruang rapat Paripurna DPRD Rohil di Bagansiapiapi.

Rapat paripurna DPRD masa persidangan kesatu awal tahun 2022 dengan agenda pokok pembukaan persidangan pertama pada 12 Januari 2022 itu di Pimpin oleh wakil ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, SE. di dampingi Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah dan Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, S.Hi., MM.

Dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab-Rohil) rapat paripurna Pertama DPRD Rohil tampak dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil M. Job Kurniawan beserta sejumlah Pimpinan tinggi pratama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir lainnya.

Sebagai Pimpinan rapat membuka, Basiran Nur Efendi menyampaikan,” masa persidangan kesatu tahun 2022, dengan agenda pokok pembukaan masa persidangan pertama dari Januari sampai April 2022, hari ini Rabu 12 Januari 2022 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum, disertai bunyi Tuk,,,!! tuk,,,!! tuk,,,!! terdengar ketukan palu,” didalam ruangan rapat paripurna DPRD pertanda dimulai.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2022 dimasa persidangan pertama dikatakannya sebelumnya DPRD Rohil telah menyusun dan mempersiapkan masa persidangan dalam melaksanakan fungsinya pada tahun 2021 lalu yakni pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Basiran Nur Efendi juga mengatakan paripurna digelar berdasarkan tahapan hasil reses dewan dari beberapa daerah pemilihan (Dapil) dan masa persidangan ketiga Tahun 2021 sesuai Pasal 125 ayat 3 Peraturan DPRD Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib.

Secara garis besar disampaikan usulan atau aspirasi dari masyarakat antara lain pembangunan dan perbaikan insfratruktur dan sarana prasarana jalan dan prasarana lainnya seperti pendidikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah , peningkatan hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan peningkatan lapangan pekerjaan dan usaha ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD sebagai pengusul penyelenggara Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Dewan sangat mengharapkan masukan-masukan atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat kemudian dapat di akomodir kegiatan pembangunannya oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2023 yang akan datang,” ujarnya.

Sesuai Pasal 124 Peraturan DPRD  Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang tatib masa persidangan di masa sidang masa reses antara lain masa persidangan pertama dimulai dari Januari hingga April.

Selanjutnya masa persidangan kedua dilanjutkan pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus. Kemudian masa persidangan ketiga bulan September sampai dengan bulan Desember 2022.

Basirun menyampaikan DPRD Rokan Hilir juga menguraikan Rencana Kerja Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) dan melaksanakan fungsi tugas dan kewenangan Dewan.

Dalam fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sesuai surat Bupati Rokan Hilir Nomor 180/HK/426 tgl 12 November Tahun 2021 yang lalu menyampaikan usulan sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD untuk dimasukkan kedalam program Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022.

Menindaklanjuti usulan tersebut DPRD melalui Badan Pembentukan Daerah bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terdiri atas usulan dari Pemerintah Daerah sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sementara usulan inisiatif dari DPRD diusulkan sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, Tentang tanggung jawab sosial CSR dilingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan Tentang pembentukan produk hukum daerah.

Disamping itu juga disampiakan pada masa sidang Tahun 2021 tahun lalu masih ada lima (5) Ranperda yang belum selesai di bahas sedang dalam proses berdasarkan laporan dari masing masing Pansus pada Pimpinan DPRD dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 29 Desember 2021 belum dapat dilaporkan pinalisasinya pada akhir masa persidangan Tahun 2021 yang lalu disebabkan adanya penyesuaian dan kelengkapan dokumen-dokumen pendukung serta hal-hal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun lima peraturan daerah yang belum diselesaikan diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, Ranperda tentang badan hukum PT Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir.

Kedua, Ranperda tentang rencana kerja pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2035.

Ketiga, Ranperda tentang rencana pembangunan industri di Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019-2029.

Ke Empat, Ranperda tentang RT/RW Kabupaten Rokan Hilir. dan,

Kelima, Ranperda tentang Himne dan Mars Rokan Hilir.

Namun demikian, kata Basirun melaporkan bahwa proses pembahasan akan dilanjutkan pada tahun sidang 2022. “Mudah-mudahan proses pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Mengingat banyaknya Perda yang harus diselesaikan pada tahun 2022 sekarang ini, politisi dari Partai Nasdem itu meminta hendaknya pelaksanaan fungsi pembahasan Ranperda semakin meningkat pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah di susun dan lebih menekankan pembahasan khususnya terhadap kelengkapan dewan, komisi, pansus, panja, turut membahas.

Mencermati badan pembentukan Perda, dalam proses pembahasan Ranperda itu pimpinan rapat akan meminta kehadiran setiap anggota dewan sehingga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah di susun dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah (banmus) DPRD.

DPRD juga mengharapkan kerjasama dari Pemkab Rokan Hilir untuk dapat menyelesaikan berbagai Ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2022 sehingga keseluruhan peraturan tersebut dapat diselesaikan dengan bai

Dalam fungsi anggaran, pada masa persidangan pertama ini Dewan akan mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai susunan rangkaian kegiatan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang termasuk dalam ruang lingkup bersama sama dengan Pemerintah Daerah.

Pembahasan APBD tahun berjalan melalui kegiatan penjaringan aspirasi dari masyarakat dalam rangka menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) susunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk KUA-PPAS dalam melaksanakan Musyawawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kecamatan.

“Kegiatan lainnya yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2022 per triwulan,” terangnya.

Kemudian peningkatan SDM Anggota DPRD Bidang Anggaran, dan pengembangan sistem pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPRD dan pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.

Sebagai fungsi pengawasan, kata Basiran, melanjutkan, DPRD akan melakukan kordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dan kemasyarakatan melalui kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dan kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi serya pengawasan pelaksanaan perda pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir.

Kemudian optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta pemenuhan sitem pendukung tenaga ahli DPRD dan pengkajian pertanggung jawaban DPRD Tahun 2021.

“Demikian dapat kami sampaikan seluruh pokok-pokok kegiatan masa sidang pertama tahun sidang 2022 dalam rangka pelaksanaan tiga fungsi dewan,” kata Basirun Nur Efendi, sekaligus menutup sidang paripurna awal tahun 2022. (Adv)

Editor : (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *