Rokan Jilir – Jumat tgl 23 januari 2026, Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya Polsek Panipahan setiap malamnya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) hal ini dilakukan guna Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas ditempat dan lokasi yang dianggap rawan terjadinya C3 dan kejahatan lainya.
Adapun yang menjadi sasaran yakni daerah daerah rawan terjadinya aksi C3 (Curat, Curas dan Curanmor), premanisme serta gangguan maupun pelanggaran kamtibmas lainnya.
Dalam kesempatan ini juga turut dilakukan himbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih waspada dan diperhatikan untuk rumah kosong yg ditinggal oleh pemilik nya,
Juga turut Menghimbau kepada pemilik kendaraan sepeda motor untuk mengunci stang sepeda motornya bila diparkirkan.
Atas himbauan yang disampaikan Masyarakat lebih paham dan mengerti untuk menjaga barang miliknya masing masing guna meminimalisir kesempatan pelaku tindak pidana dalam melaksanakan aksinya.
Dengan dilaksanakannya KRYD setiap harinya, Polsek Panipahan berharap dapat mencegah serta menekan terjadinya aksi kriminal diwilayah Hukum Polsek Panipahan sehingga masyarakat Panipahan bisa merasa nyaman dalam melaksanakan aktifitas sehari hari.
Jurnalis; Rizal
Sumber: humas Polsek Panipahan.















