Rokan Hilir – (suarapesisirrokan.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) menyosialisasikan dan meninjau batas daerah di Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, pada Kamis (23/10/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Asisten I Rohil Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmatul Zamri, S.Sos., mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan ketenangan bagi warga perbatasan. “Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi serta pembangunan di kedua kabupaten,” jelas Rahmatul dalam kegiatan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Riau.
Peninjauan ini menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penetapan batas daerah.
Dalam kesempatan ini, Pemkab Rohil diwakili oleh Rahmatul Zamri, sementara Pemkab Rohul diwakili oleh Kabag Administrasi Wilayah (Adwil) Setda Rokan Hulu. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau, Dr. Jhon Armedi Pinem, ST, MT., juga turut hadir dalam acara tersebut.
Acara ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Satpol PP Linmas, Kasat Intel Polres Rokan Hilir, jajaran kecamatan Tanjung Medan dan Pujud, perwakilan TNI dan Polri, Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Air Hitam beserta pengurus/anggota dan Penasehat Hukum, Ketua Koperasi WUSKU beserta Pengurus/anggota, Managemen PT. Torganda, serta sejumlah tokoh masyarakat kep. Sei Tapah dan Kep. Air Hitam.















