Bupati Rohil, ASN Dan PPPK Harus Teladan Kepatuhan Pajak Kedaraan

DAERAH, Kabupaten Rohil2891 Dilihat

ROKAN HILIR – Bupati Rokan Hilir, Bismantam, resmi mengeluarkan surat edaran terkait pendataan kepemilikan kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Surat bernomor 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2025/449 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah/Datuk Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor: 2504/900.1.13.1/Bapenda/2025 tentang kewajiban taat pajak bagi ASN, PPPK, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Bupati menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Sebagai bentuk teladan kepada masyarakat, seluruh ASN dan PPPK diinstruksikan untuk menjadi pelopor gerakan taat pajak kendaraan bermotor,” tulis Bupati dalam surat yang ditandatangani di Bagansiapiapi, 20 Agustus 2025.

Melalui edaran itu, setiap OPD, Camat, dan Kelurahan/Kepenghuluan diminta mendata kepemilikan kendaraan bermotor ASN dan PPPK di lingkungannya masing-masing. Data dapat disampaikan dalam bentuk softcopy melalui tautan https://forms.gle/Rqf2cVGa8GPGNDLWA serta hardcopy ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil di Bagan Punak Meranti.

Kepala Bapenda Rohil, Ferry H. Farya, menjelaskan bahwa penerimaan pajak daerah melalui opsen PKB dan BBNKB memberikan kontribusi langsung bagi kas daerah.

“Dengan mekanisme opsen, kabupaten memperoleh bagian secara real time. Artinya, setiap kali masyarakat membayar PKB atau BBNKB, bagian untuk daerah langsung masuk saat itu juga,” terangnya.

Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan, tembusan surat edaran tersebut juga disampaikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Riau dan Inspektur Inspektorat Rohil.

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan ASN dan PPPK dalam membayar pajak kendaraan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.(Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *