Nelayan Rohil Hearing Bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau Tolak Keberadaan Alat Tangkap Teng Kerang

DAERAH, PROVINSI RIAU960 Dilihat

Pekanbaru – (suarapesisirrokan.com) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait membahas konflik nelayan tradisional yang menolak aktivitas alat tangkap teng kerang bebas beroperasi di laut Rohil.

Dipusatkan di Aula Ruang Rapat Komisi II, Hearing dimulai sekira pukul 13:00 Wib, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II diantaranya Monang Eliezer Pasaribu, S.Sos., M.Si., H. Sutan Sari Gunung, Soniwati, Aisyah serta anggota lainnya. Senin (13/01/2025).

Hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau tersebut turut dihadiri Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Stasiun PSDKP Belawan, Kadis Perikanan Rokan Hilir beserta Kabid dan staf, Perwakilan UPT Wilayah III Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Plt Ketua HNSI Rohil beserta anggota, Sejumlah perwakilan nelayan tradisional, LSM DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil, LSM TOPAN RI Riau-Rohil, dan sejumlah insan Pers.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau H. Adam Syafaat, MA., pada kesempatan itu meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan permasalahan dan ikut serta mencari solusi bersama demi mencari jalan terbaik untuk masing masing pihak.

Cukup menarik perhatian Hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau tanpak memicu suasana panas terkait sejumlah aspirasi nelayan tradisional menyampaikan untuk tidak memberikan celah atau peluang bagi aktivitas alat tangkap teng kerang kembali bebas beroperasi sebelum ada kepastian atau keputusan yang mengingat berlaku diterapkan.

” Kami meminta kedepannya aktivitas teng kerang sementara waktu dihentikan dahulu sampai ada ketetapan yang mengatur untuk bisa dijalankan,” Kata seorang perwakilan dari Nelayan.

Nelayan yang lain turut menyinggung terkait izin alat tangkap yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi Riau terkait alat tangkap kerang (teng slome) berukuran jumbo terkesan lebih menguntungkan pemilik kapal dibanding nelayan tradisional yang menangkap kerang dengan cara manual alias pakai tenaga manusia (garut tangan).

PLT Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil Jasmadi ikut memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Provinsi Riau beserta sejumlah pihak yang merespon terkait konflik nelayan tradisional yeng tengah terjadi.

Dia juga meminta kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk terjun secara langsung melakukan pengawasan secara rutin demi memastikan kegiatan kapal teng kerang yang dapat merusak ekosistem laut beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditempat yang sama anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau dapil Rohil H. Sutan Sari Gunung turut menegaskan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau untuk ikut mempertimbangkan dan memperhatikan aspek sosial serta kelestarian ekosistem laut serta turut selektivitas dalam menerapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 36 Tahun 2023 terkait peraturan yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia termasuk di wilayah perairan Rokan Hilir.

Hearing di Komisi II DPRD Provinsi Riau dalam pembahasan konflik nelayan tradisional terkait alat tangkap teng kerang ditanggapi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin kelengkapan alat tangkap berupa tiga unit kapal teng kerang melalui sistem elektronik lewat E-BKP (Buku kapal Perikanan elektronik) bertujuan untuk mendaftarkan kapal perikanan dan mengelola basis data kapal perikanan nasional.

Diakhir hearing bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau melibatkan sejumlah pihak dari perwakilan nelayan tradisional menyatakan Permen KP nomor 36 tahun 2023 akan dibahas dalam waktu dekat di kementerian jakarta pusat. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *