Rokan Hilir (suarapesisirrokan.com) Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 tepat pada pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir secara resmi telah menutup kegiatan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rokan Hilir (Rohil) Eka Murlan, S.Ey menjelaskan bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tentang jadwal pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, yang diawali dengan Pengumuman pada tanggal 05 Mei 2024, kemudian Tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024.
Lanjut Eka Murlan, Pada tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Helpdesk Pelayanan Pencalonan Perseorangan yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, Tim Helpdesk ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan layanan konsultasi kepada seluruh masyarakat terhadap pencalonan perseorangan.
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan Calon Perseorangan kepada seluruh pihak, Forkompimda, Bawaslu, Partai Politik, Ormas/OKP, Media Massa, Tokoh Masyarakat, dan lainnya.
1. Menerbitkan Pengumuman tentang Jadwal, Persyaratan dan Ketentuan pemenuhan persyaratan dukungan Calon Perseorangan.
Berkenaan dari hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir dengan ini menyatakan bahwa untuk Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024 dinyatakan NIHIL. Hal ini tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 131/PL.02.2-BA/1407/2024 Tanggal 13 Mei 2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2024. Tandas Eka Murlan